get app
inews
Aa Text
Read Next : Pendukung Geruduk Kejati Jabar, Minta Habib Bahar Segera Dibebaskan

Tim JPU Ajukan Banding ke PT Bandung, Habib Bahar Ditahan 30 Hari

Senin, 22 Agustus 2022 - 21:36:00 WIB
Tim JPU Ajukan Banding ke PT Bandung, Habib Bahar Ditahan 30 Hari
Pendukung Habib Bahar menggeruduk Kejati Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Mereka menuntut Habib Bahar dibebaskan dari tahanan. (FOTO: iNews/DICKY WISMARA ADIBRATA)

BANDUNG, iNews.id - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar angkat bicara terkait penahanan Habib Bahar Smith atau Habib Bahar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Penahanan itu dilakukan karena perkara yang menjerat Habib Bahar belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap mengatakan, kejaksaan mengajukan kasasi seusai putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis Habib Bahar dengan hukuman ringan, 6 bulan 15 hari. 

Dari upaya hukum banding tersebut, kata Kasipenkum Kejati Jabar, kemudian keluar keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Habib Bahar masih ditahan dari 17 Agustus hingga 14 September 2022.

"Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan penetapan penahanan dari 16 Agustus sampai 14 September atau 30 hari. Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Senin (22/8/2022).

Diketahui, massa yang mengatasnamakan diri Pencinta Habib Bahar menggeruduk Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Mereka menuntut Habib Bahar dibebaskan dari penjara karena masa hukumannya telah habis dihitung dari awal penahanan hingga jatuh vonis majelis hakim PN Bandung pada Selasa (16/8/2022) lalu.

Sementara itu, Ichwan Tuankotta, kuasa Hukum dari Habib Bahar bin Smith, mempertanyakan kliennya yang belum juga dikeluarkan dari tahanan. Habib Bahar seharusnya bebas sejak 17 Agustus 2022 lalu seusai putusan vonis pidana kurungan selama 6 bulan 15 hari.

"Habib Bahar harusnya kan bebas 17 Agustus karena majelis hakim memutuskan 6 bulan 15 hari, masa penahanannya habis pas diputus," kata Ichwan Tuankotta saat dikonfirmasi pada Senin (22/8/2022).

Ichwan Tuankotta menyatakan, tidak tahu pasti alasan Habib Bahar belum dibebaskan. Sebab, pengajuan banding oleh Kejati Jabar belum ditembuskan kepada Habib Bahar. Karena itu, selain unjuk rasa di depan Kantor Kejati Jabar, kuasa hukum juga akan mengirimkan surat permintaan perlindungan ke Menkopolhukam dan Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Kami mengirimkan hari ini surat audiensi ke Menkopolhukam besok (Selasa (23/8/2022). Upaya hukum berjuang terus dilakukan karena (Habib Bahar) wajib dibebaskan," ujar Ichwan Tuankotta.

Sebelumnya diberitakan, Habib Bahar divonis hukuman 6 bulan 15 hari. Pendiri dan pimpinan Ponpes Tajul Alawiyyin, Kemang, Kabupaten Bogor ini dinilai bersalah telah menyebarkan berita tidak pasti atau hoaks sehingga dapat menimbulkan keonaran di tengah masyarakat. 

Putusan tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menuntut Habib Bahar dengan hukuman 5 tahun penjara.

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Habib Assyaid Bahar bin Ali bin Smith dengan pidana penjara selama 6 bulan 15 hari," kata Ketua Majelis Hakim Dodong Rusdani di PN Bandung pada Selasa (16/8/2022).

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut