BANDUNG, iNews.id - Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar angkat bicara terkait penahanan Habib Bahar Smith atau Habib Bahar oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung. Penahanan itu dilakukan karena perkara yang menjerat Habib Bahar belum berkekuatan hukum tetap atau inkrah.
Kasipenkum Kejati Jabar Sutan SP Harahap mengatakan, kejaksaan mengajukan kasasi seusai putusan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang memvonis Habib Bahar dengan hukuman ringan, 6 bulan 15 hari.
Dari upaya hukum banding tersebut, kata Kasipenkum Kejati Jabar, kemudian keluar keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Habib Bahar masih ditahan dari 17 Agustus hingga 14 September 2022.
"Pengadilan Tinggi Bandung mengeluarkan penetapan penahanan dari 16 Agustus sampai 14 September atau 30 hari. Jadi, jaksa langsung mengajukan banding. Jaksa mengajukan banding setelah itu ada penetapan dari Pengadilan Tinggi Bandung," kata Kasipenkum Kejati Jabar kepada wartawan, Senin (22/8/2022).
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News