Terdakwa Kasus Pencucian Uang Yudi Widiana Adia Ajukan Eksepsi, Ini Kata KPK
Akibat perbuatannya ini, terdakwa Yudi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.
Yudi Widiana Adia ditetapkan tersangka TPPU setelah KPK melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Dalam kasus korupsi itu, Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan.
Yudi terbukti menerima uang suap Rp11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim. saat ini Yudi mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.
Editor: Agus Warsudi