get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Menpan-RB Tjahjo Kumolo: Saya Prihatin

Terdakwa Kasus Pencucian Uang Yudi Widiana Adia Ajukan Eksepsi, Ini Kata KPK

Rabu, 05 Januari 2022 - 21:17:00 WIB
Terdakwa Kasus Pencucian Uang Yudi Widiana Adia Ajukan Eksepsi, Ini Kata KPK
Aksi mendukung pemberantasan korupsi di depan Gedung KPK. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi enteng eksepsi atau keberatan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yudi Widiana Adia. KPK optimistis majelis hakim menolak eksepsi terdakwa tersebut.

"Kami optimistis keberatan terdakwa akan di tolak majelis hakim. Sebab seluruhnya telah masuk pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut," kata pelaksana tugas (plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangannya tertulis, Rabu (5/1/2022).

Keberatan yang disampaikan terdakwa, ujar Ali Fikri, di antaranya tidak dicantumkannya UU Tipikor dalam surat dakwaan dan KPK dinilai tidak berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan TPPU.

Ali menyatakan, dengan pengajuan eksepsi tersebut, KPK menganggap terdakwa tak memahami ketentuan undang-undang KPK, UU Tipikor, serta UU TPPU secara utuh dan lengkap. 

"Kami segera menyusun jawaban secara tertulis atas keberatan terdakwa tersebut. Kami meyakini seluruh proses penyidikan dan penyusunan surat dakwaan tim jaksa KPK telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku," ujar Ali Fikri.

Sementara itu, terdakwa Yudi Widiana Adia membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022). Eksepsi diajukan Yudi karena keberataan terhadap dakwaan jaksa KPK terkait TPPU.

Diketahui, Yudi Widiana Adia didakwa melakukan TPPU dari korupsi proyek infrastruktur di Maluku Utara. Yudi mengalihkan uang korupsi itu untuk usaha tambak udang. Dalam surat dakwaan disebutkan, eks anggota DPR RI dan DPRD Jabar itu mengalihkan uang Rp5,7 miliar untuk usaha tambak udang.

Selain itu, terdakwa Yudi juga menggunakan uang belasan miliar untuk membeli tanah dan bangunan. Total dana yang dikeluarkan untuk tanah dan bangunan Rp11.278.976.500.

Akibat perbuatannya ini, terdakwa Yudi didakwa melanggar Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama dan Pasal 4 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

Yudi Widiana Adia ditetapkan tersangka TPPU setelah KPK melakukan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) kasus korupsi proyek pembangunan infrastruktur di Maluku Utara. Dalam kasus korupsi itu, Yudi divonis 9 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider kurungan 3 bulan. 

Yudi terbukti menerima uang suap Rp11,1 miliar dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng. Selain itu, hak politik Yudi dicabut selama 5 tahun oleh hakim. saat ini Yudi mendekam di Lapas Sukamiskin Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut