Terdakwa Kasus Pencucian Uang Yudi Widiana Adia Ajukan Eksepsi, Ini Kata KPK
"Kami segera menyusun jawaban secara tertulis atas keberatan terdakwa tersebut. Kami meyakini seluruh proses penyidikan dan penyusunan surat dakwaan tim jaksa KPK telah sesuai hukum acara pidana yang berlaku," ujar Ali Fikri.
Sementara itu, terdakwa Yudi Widiana Adia membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (5/1/2022). Eksepsi diajukan Yudi karena keberataan terhadap dakwaan jaksa KPK terkait TPPU.
Diketahui, Yudi Widiana Adia didakwa melakukan TPPU dari korupsi proyek infrastruktur di Maluku Utara. Yudi mengalihkan uang korupsi itu untuk usaha tambak udang. Dalam surat dakwaan disebutkan, eks anggota DPR RI dan DPRD Jabar itu mengalihkan uang Rp5,7 miliar untuk usaha tambak udang.
Selain itu, terdakwa Yudi juga menggunakan uang belasan miliar untuk membeli tanah dan bangunan. Total dana yang dikeluarkan untuk tanah dan bangunan Rp11.278.976.500.
Editor: Agus Warsudi