get app
inews
Aa Text
Read Next : Wali Kota Bekasi Ditangkap KPK, Menpan-RB Tjahjo Kumolo: Saya Prihatin

Terdakwa Kasus Pencucian Uang Yudi Widiana Adia Ajukan Eksepsi, Ini Kata KPK

Rabu, 05 Januari 2022 - 21:17:00 WIB
Terdakwa Kasus Pencucian Uang Yudi Widiana Adia Ajukan Eksepsi, Ini Kata KPK
Aksi mendukung pemberantasan korupsi di depan Gedung KPK. (Foto: MPI)

BANDUNG, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi enteng eksepsi atau keberatan terdakwa kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yudi Widiana Adia. KPK optimistis majelis hakim menolak eksepsi terdakwa tersebut.

"Kami optimistis keberatan terdakwa akan di tolak majelis hakim. Sebab seluruhnya telah masuk pokok perkara yang perlu pembuktian lebih lanjut," kata pelaksana tugas (plt) Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri dalam keterangannya tertulis, Rabu (5/1/2022).

Keberatan yang disampaikan terdakwa, ujar Ali Fikri, di antaranya tidak dicantumkannya UU Tipikor dalam surat dakwaan dan KPK dinilai tidak berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan TPPU.

Ali menyatakan, dengan pengajuan eksepsi tersebut, KPK menganggap terdakwa tak memahami ketentuan undang-undang KPK, UU Tipikor, serta UU TPPU secara utuh dan lengkap. 

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut