Terapkan PPKM selama 2 Pekan, Pemkab Majalengka Siapkan Sanksi bagi Pelanggar
Selasa, 12 Januari 2021 - 10:00:00 WIB
"Yang belum muncul (diterapkan) di kita (Majalengka) kan sanksi. Model aktivitas apa yang ditindaklanjuti dengan sanksi itu, tentu ada aturannya. Makanya saya sudah minta Pak Kapolres, Kejari, PN untuk menindaklanjuti ini," tutur Bupati.
Selama PPKM itu, kata Karna, jam operasional toko-toko dan restoran akan dibatasi. Jenis usaha tersebut hanya boleh buka sejak pagi sampai petang, dari pukul 08 00 hingga 19.00 WIB.
Editor: Agus Warsudi