Terapkan PPKM selama 2 Pekan, Pemkab Majalengka Siapkan Sanksi bagi Pelanggar
MAJALENGKA, iNews.id - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka, Jawa Barat dipastikan akan menerapkan PPKM selama dua pekan, 11-25 Januari 2021. Dengan status itu, akan ada pembatasan aktivitas masyarakat, sekaligus sanksi bagi mereka yang melanggar.
Bupati Majalengka Karna Sobahi mengatakan, kebijakan tersebut sebagai tindak lanjut dari kebijakan pemerintah di atasnya. PPKM di Kabupaten Majalengka mulai berlaku per hari Senin (11/1/2021).
"Setelah mengaji instruksi Nomor 1 Mendagri tahun 2021 tentang PPKM dan edaran Gubernur tentang PSBB di Jawa Barat. Kami akan menindaklanjuti instruksi Mendagri dan edaran Gubernur, mulai 11-25 (Januari) akan diberlakukan PPKM," kata Bupati.
Karna mengemukakan, inti dari pemberlakuan PPKM itu sebagai upaya pengendalian terhadap kasyarakat. Lewat PPKM, jelas dia, masyarakat bisa terbiasa memedomani protokol kesehatan (prokes). "Arahnya bukan penutupan, tetapi kepada pembatasan, pengendalian, disiplin, dan sanksi. Akan diarahkan ke sana," ujarnya.
Selama ini, tutur Bupati Majalengka, belum ada sanksi yang diterapkan bagi masyarakat yang kedapatan melanggar. Namun, untuk pemberian sanksi, akan dikoordinasikan dengan pihak terkait.
"Yang belum muncul (diterapkan) di kita (Majalengka) kan sanksi. Model aktivitas apa yang ditindaklanjuti dengan sanksi itu, tentu ada aturannya. Makanya saya sudah minta Pak Kapolres, Kejari, PN untuk menindaklanjuti ini," tutur Bupati.
Selama PPKM itu, kata Karna, jam operasional toko-toko dan restoran akan dibatasi. Jenis usaha tersebut hanya boleh buka sejak pagi sampai petang, dari pukul 08 00 hingga 19.00 WIB.
Editor: Agus Warsudi