get app
inews
Aa Text
Read Next : Video Protes Harga Kedelai, Perajin Tempe Tahu di Purwakarta Berhenti Produksi

Tak Puas dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di PN Purwakarta

Selasa, 22 Februari 2022 - 21:07:00 WIB
Tak Puas dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di PN Purwakarta
Keluarga korban pembunuhan ngamuk di PN Purwakarta. Mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa Rasta. (FOTO: iNews/IRWAN)

Enam oknum POM TNI AL telah divonis hukuman 9 dan 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung pada Senin (22/11/2021). Prajurit TNI AL itu terbukti bersalah secara bersama-sama menganiaya korban San Frincisco, warga Kabupaten Purwakarta sampai tewas.  

Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan membacakan amar putusan atau vonis dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut