Tak Puas dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di PN Purwakarta

PURWAKARTA, iNews.id - Istri dan keluarga korban pembunuhan oleh enam oknum TNI AL dan satu sipil, mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Selasa (22/2/2022) siang. Mereka tidak puas dengam putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Rasta dengan hukuman 13 tahun penjara.
Sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis, istri dan keluarga korban pembunuhan Bungka Patiar San Francisco Manalu alias Toni, meluapkan kekesalan mereka dengan berteriak-teriak.
Selain berteriak, istri korban pun sempat berupaya menerobos pembatas areal persidangan untuk bertemu majelis hakim. Akibat aksi itu, monitor yang digunakan untuk sidang daring terjatuh.
Polisi dan petugas keamanan PN Purwakarta sempat kewalahan menghalangi istri korban yang sangat emosi itu. Akhirnya sidang sempat ditunda dan majelis hakim diamankan ke ruang sidang.
Editor: Agus Warsudi