Tak Puas dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di PN Purwakarta
Selasa, 22 Februari 2022 - 21:07:00 WIB

Sementara itu, atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Purwakarta langsung mengambil sikap mengajukan banding.
Diketahui, enam oknum anggota POM TNI AL melakukan penganiayaan terhadap warga sipil yang diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, korban San Fransisco Manalu (40), tewas.
Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.
Editor: Agus Warsudi