Tak Puas dengan Vonis Hakim, Keluarga Korban Pembunuhan Ngamuk di PN Purwakarta

PURWAKARTA, iNews.id - Istri dan keluarga korban pembunuhan oleh enam oknum TNI AL dan satu sipil, mengamuk di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Purwakarta, Selasa (22/2/2022) siang. Mereka tidak puas dengam putusan majelis hakim yang memvonis terdakwa Rasta dengan hukuman 13 tahun penjara.
Sesaat setelah majelis hakim membacakan vonis, istri dan keluarga korban pembunuhan Bungka Patiar San Francisco Manalu alias Toni, meluapkan kekesalan mereka dengan berteriak-teriak.
Selain berteriak, istri korban pun sempat berupaya menerobos pembatas areal persidangan untuk bertemu majelis hakim. Akibat aksi itu, monitor yang digunakan untuk sidang daring terjatuh.
Polisi dan petugas keamanan PN Purwakarta sempat kewalahan menghalangi istri korban yang sangat emosi itu. Akhirnya sidang sempat ditunda dan majelis hakim diamankan ke ruang sidang.
Kluarga korban melakukan aksi mengamuk di pengadilan karena tidak puas dengan putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis 13 tahun penjara terhadap terdakwa Rasta.
"Padahal Rasta disebut-sebut sebagai otak pembunuhan terhadap Toni oleh enam oknum TNI AL yang sebelumnya sudah divonis penjara dan dipecat dari dinas TNI di Pengadilan Militer Bandung.
Jhoni Manalu, ayah korban BP San Francisco mengatakan, putusan majelis hakim tidak memenuhi keadilan bagi keluarga. Jaksa menuntut terdakwa dihukum 19 tahun penjara dengan menerapkan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Sementara majelis hakim justru memvonis lebih rendah dan hanya menerapkan Pasal 338 KUHP tentang pembunhan. Kepedihan dan khilangan yang dirasakan keluarga atas peristiwa itu tidak sebanding meski para terdakwa dihukum seberat-beratnya," kata Jhoni Manalu.
Sementara itu, atas putusan majelis hakim tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Purwakarta langsung mengambil sikap mengajukan banding.
Diketahui, enam oknum anggota POM TNI AL melakukan penganiayaan terhadap warga sipil yang diduga pelaku pencurian mobil di Purwakarta, Jawa Barat. Akibatnya, korban San Fransisco Manalu (40), tewas.
Keenam oknum anggota POM AL itu berinisial MFH, WI, YMA, BS, SMDR, dan MDS. Mereka memang bertugas di POM AL Purwakarta dan sedang melaksanakan kegiatan berkaitan dengan aktivitas atlet dayung.
Enam oknum POM TNI AL telah divonis hukuman 9 dan 13 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Militer (Dilmil) Bandung pada Senin (22/11/2021). Prajurit TNI AL itu terbukti bersalah secara bersama-sama menganiaya korban San Frincisco, warga Kabupaten Purwakarta sampai tewas.
Majelis hakim Pengadilan Militer II-09 Bandung Letkol Chk HMT Panjaitan membacakan amar putusan atau vonis dalam sidang di Pengadilan Militer II-09 Bandung, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung.
Editor: Agus Warsudi