Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, TB Hasanuddin: Ya Saya Menyesalkan

Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, konteks pendapat yang disampaikan Arteria Dahlan alam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan Bahasa Indonesia. Diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Arteria meminta Jaksa Agung mengganti kepala kejaksaan tinggi (kajati) karena memimpin rapat dengan bahasa Sunda.
"Hal ini diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara. Di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.
Selain tak mengandung unsur pidana, tutur Kabid Humas, hak imunitas Arteria sebagai anggota DPR RI juga menjadi pertimbangan dalam keputusan yang diambil Polda Metro Jaya tersebut.
Anggota DPR RI, tutur dia, tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena suatu pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik itu secara lisan ataupun tertulis saat menjalankan tugas.
Editor: Agus Warsudi