Kasus Arteria Dahlan, Pengaduan Majelis Adat Sunda Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya

BANDUNG, iNews.id - Pengaduan Majelis Adat Sunda terkait dugaan ujaran kebencian yang dilontarkan Arteria Dahlan, ke Polda Jabar beberapa waktu lalu, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada Selasa 25 Januari 2022. Pelimpahan dilakukan karena lokasi kejadian berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya.
"Ya, terkait pengaduan Majelis Adat Sunda yang diwakili saudara AM (Ari Mulia Subagja) pada tanggal 20 Januari 2022, telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 25 Januari 2022. Adapun alasan pelimpahan dari pengaduan tersebut karena kejadian berada di wilayah Polda Metro Jaya," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo, Rabu (26/1/2022).
Diketahui, Majelis Adat Sunda mengadukan Arteria Dahlan kepada Polda Jabar pada Kamis (20/1/2022). Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein mengatakan, laporan polisi yang dilayangkan berkaitan dengan pernyataan Arteria Dahlan yang dinilai telah menyinggung dan melukai masyarakat Sunda.
"Kami hari ini melaporkan sudara Artaria Dahlan, anggota DPR yang telah menyatakan dalam berita yang viral di YouTube dan media sosial meminta mencopot kepala kejaksaan tinggi yang berbicara dalam rapat menggunakan bahasa Sunda," ujar Ari di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung.
Editor: Agus Warsudi