Pernyataan Arteria Dahlan Dinilai Bukan Tindak Pidana, Begini Respons Majelis Adat Sunda

BANDUNG, iNews.id - Majelis Adat Sunda (MAS) merespons kabar Polda Metro Jaya menghentikan kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan. MAS belum bisa berkomentar terkait kabar itu.
Sebab, MAS belum menerima informasi resmi dari Polda Metro Jaya terkait perkara Arteria Dahlan. "Kami belum dapat informasi atau surat pemberitahuan resmi dari Polda Metro (terkait penghentian kasus Arteria Dahlan)," kata Pupuhu Agung Dewan Karatuan Majelis Adat Sunda Ari Mulia Subagja Husein kepada wartawan melalui sambungan telepon, Jumat (4/2/2022).
Ari Mulia Subagja menyatakan, MAS justru mendapatkan panggilan dari penyidik Polda Metro Jaya hadir untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan terhadap Arteria Dahlan. "Saya diminta datang ke Polda Metro Selasa (8/2/2022) nanti, katanya mau dimintai keterangan tambahan," ujar Ari Mulia Subagja.
MAS, tutur Arie Mulia Subagja, belum dapat menentukan langkah apapun terkait pengentian perkara Arteria Dahlan. MAS menunggu sampai ada surat resmi dari Polda Metro.
Editor: Agus Warsudi