Pernyataan Arteria Dahlan Dinilai Bukan Tindak Pidana, Begini Respons Majelis Adat Sunda

Perkara tersebut kemudian dilimpahkan Polda Jabar ke Polda Metro. Saat ini, Polda Metro memutuskan menyetop kasus dugaan ujaran kebencian anggota Komisi III DPR RI, Arteria Dahlan terkait kritik soal 'bahasa Sunda'.
Polisi beralasan tak bisa melanjutkan perkara itu karena tidak memenuhi unsur pidana. Selain itu, sebagai anggota dewan, Arteria memiliki hak imunitas sebagaimana diatur dalam UU MD3 di mana polisi tak bisa menindak langsung tanpa rekomendasi dari sidang Mahkamah Kehormatan Dewan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan mengatakan, keputusan menyetop kasus itu diambil usai penyidik Polda Metro Jaya berkoordinasi dengan saksi ahli pidana, bahasa dan hukum bidang ITE.
Editor: Agus Warsudi