Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!
BANDUNG, iNews.id – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan penjara terhadap Youtuber Resbob, atau pria bernama lengkap Adimas Firdaus Putra Nasihan.
Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam kasus penghinaan terhadap suku Sunda, Rabu (29/4/2026). Putusan ini dibacakan langsung di ruang sidang PN Bandung dengan kehadiran terdakwa secara fisik.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa perbuatan Resbob telah memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Pidana (KUHP Baru).
Vonis ini selaras dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta hakim menghukum sang Youtuber dengan durasi penjara yang sama, yakni 2,5 tahun.
Majelis Hakim turut membeberkan sejumlah poin yang memberatkan hukuman terdakwa. Salah satu yang utama adalah konten penghinaan yang diunggah Resbob dinilai telah menimbulkan keresahan serta melukai perasaan masyarakat, khususnya kalangan suku Sunda.
"Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa menimbulkan keresahan di masyarakat. Selain itu, terdakwa memberikan keterangan yang berbelit-belit selama proses persidangan," ujar Majelis Hakim dalam pertimbangannya.
Pascapembacaan vonis, hakim memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak untuk menanggapi putusan tersebut. Pihak Jaksa Penuntut Umum menyatakan menerima vonis tersebut sepenuhnya.
Editor: Kastolani Marzuki