Terbukti Hina Suku Sunda, Youtuber Resbob Divonis 2,5 Tahun Penjara!
Rabu, 29 April 2026 - 15:27:00 WIB
Resbob melalui kuasa hukumnya, Fidel Giawa, menyatakan belum mengambil langkah hukum selanjutnya. Terdakwa memilih opsi untuk pikir-pikir terlebih dahulu sebelum menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan hakim.
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah konten video Resbob viral dan memicu gelombang protes dari berbagai elemen masyarakat Sunda yang merasa dilecehkan oleh pernyataan-pernyataan sang Youtuber di media sosial.
Editor: Kastolani Marzuki