get app
inews
Aa Text
Read Next : Sidang Ditunda, Youtuber Resbob Penghina Suku Sunda Pasrah dengan Tuntutan Jaksa

Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Senin, 13 April 2026 - 18:33:00 WIB
Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara
YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob dituntut 2,5 tahun penjara dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung. (foto: iNews TV)

BANDUNG, iNews.id – Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob, seorang YouTuber yang terjerat kasus dugaan ujaran kebencian dituntut hukuman 2 tahun dan 6 bulan penjara. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (13/4/2026) sore.

Kasus ini bermula dari unggahan konten terdakwa yang dinilai mengandung unsur penghinaan dan ujaran kebencian terhadap kelompok suporter bola dan suku Sunda

Dalam tuntutannya, JPU Sukanda menegaskan, terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar aturan hukum. Menariknya, jaksa kini tidak lagi menggunakan Undang-Undang ITE, melainkan beralih ke pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terbaru. 

"Tuntutan dua tahun enam bulan penjara ini mengacu pada Pasal 243 KUHP terbaru. Kami juga menuntut agar barang bukti yang digunakan dalam tindak kejahatan dirampas oleh negara," ujar JPU Sukanda di PN Bandung. 

Di sisi lain, tuntutan jaksa tersebut mendapat reaksi keras dari pihak terdakwa. Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menilai jaksa telah menutup mata terhadap fakta-fakta penting yang terungkap selama persidangan. 

Fidelis membeberkan beberapa poin keberatan, di antaranya terdakwa sudah menghapus video yang dipermasalahkan secara sukarela sebelum ada laporan polisi. Resbob telah meminta maaf secara terbuka dan permintaan maaf tersebut sudah diterima oleh pihak pelapor. 

Kuasa hukum menilai unsur Pasal 243 KUHP tidak terpenuhi karena unggahan tersebut tidak memicu kekerasan fisik terhadap orang maupun barang di dunia nyata. 

"Fakta persidangan menunjukkan kegaduhan hanya terjadi di media sosial, bukan aksi nyata di lapangan. Jaksa tidak mempertimbangkan fakta ini secara utuh," kata Fidelis Giawa.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut