get app
inews
Aa Text
Read Next : Hina Suku Sunda dan Viking, Youtuber Resbob Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian

Senin, 20 April 2026 - 19:46:00 WIB
Resbob Bacakan Pleidoi di PN Bandung, Kuasa Hukum: Tak Ada Niat Sebar Kebencian
Sidang dugaan ujaran kebencian dengan terdakwa YouTuber Adimas Firdaus Putra Nasihan alias Resbob di Pengadilan Negeri Bandung. (foto: iNews TV)

BANDUNG, iNews.id – Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob, terdakwa kasus dugaan penyebaran informasi yang memicu kebencian, menjalani persidangan dengan agenda pembelaan atau pleidoi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (20/4/2026) sore. Dalam persidangan tersebut, Resbob membacakan langsung nota pembelaan pribadinya di hadapan majelis hakim.

Suasana persidangan tampak emosional dengan kehadiran keluarga serta dukungan moral dari rekan sejawat sesama kreator konten. 

Persidangan kali ini menjadi sorotan karena kehadiran ibunda Resbob yang duduk di kursi penonton untuk memberikan dukungan langsung kepada putranya. Tak hanya keluarga, sejumlah Youtuber juga tampak memadati ruang sidang sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan mereka yang sedang terjerat masalah hukum. 

Resbob saat membacakan pledoinya berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan sisi kemanusiaan dan fakta-fakta yang muncul selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan. 

Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, menegaskan bahwa ada poin-poin pokok dalam dakwaan jaksa yang menurutnya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan. Salah satu poin utamanya adalah mengenai niat jahat atau mens rea.

"Dalam pembelaan tadi, kami sampaikan bahwa dua alasan pokok tidak terbukti. Terutama tidak terpenuhinya unsur mens rea. Terdakwa tidak memiliki kesengajaan atau niat untuk menyebarkan kebencian kepada publik," ujar Fidelis Giawa usai persidangan. 

Pihak kuasa hukum menilai konten yang dipermasalahkan tidak ditujukan untuk memicu konflik, melainkan bagian dari ekspresi kreatif yang disalahartikan.

Vonis Digelar Kamis Mendatang

Setelah mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukum, majelis hakim menutup persidangan sore tadi. Kasus yang menjerat Youtuber Resbob ini pun kini telah memasuki babak akhir.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut