get app
inews
Aa Text
Read Next : Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, Polisi Sarankan Pelapor Lakukan Ini

Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, TB Hasanuddin: Ya Saya Menyesalkan

Sabtu, 05 Februari 2022 - 15:03:00 WIB
Soal Arteria Dahlan Tak Bisa Dipidana, TB Hasanuddin: Ya Saya Menyesalkan
Anggota DPR RI TB Hasanuddin. (Foto: iNews.id/AGUS WARSUDI)

BANDUNG, iNews.id - Anggota DPR RI TB Hasanuddin menyesalkan keputusan Polda Metro Jaya tak menghentikan penyelidikan kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan koleganya, Arteria Dahlan. Namun, walaupun tidak bisa dihukum pidana, ada bentuk hukuman lain yang dikenakan atas perbuatan itu, seperti hukuman sosial.

"Ya, saya menyesalkan tapi ya bagaimana pejabat negara dalam hal ini kepolisian yang mengatakan seperti itu tidak bisa dipidanakan, ya sudah kita lihat begitu. Tapi hukuman itu kan bukan hanya pidana saja, ada hukuman lain termasuk hukuman sosial, begitu," kata TB Hasanuddin ditemui seusai pertemuan tokoh Jabar di Kantor Pusat Paguyuban Pasundan, Jalan Sumatera, Kota Bandung, Sabtu (5/2/2022).

Ditanya progres penanganan perkara Arteria Dahlan di Majelis Kehormatan Dewan (MKD), TB Hasanuddin menyatakan, belum ada perkembangan. Sebab, sampai saat ini, banyak anggota DPR RI yang positif terpapar Covid-19.

"Sekarang ini kami sedang off dulu karena ada staf dan anggota DPR itu, sampai 197 orang, yang kena Covid. Sehingga kami sedang melaksanakan isolasi dulu sampai tanggal 14," ujar anggota DPR RI dari PDI Perjuangan (PDIP) ini.

Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya menyatakan ucapan anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan tidak mengandung unsur pidana. Pihak-pihak yang berkeberatan dan melapor, disarankan mengadukan persoalan itu ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.

"Jadi terkait dengan kasus ini, maka kepada masyarakat ataupun pelapor kiranya dapat melapor kepada Majelis Kehormatan Dewan (MKD) yang bisa dilakukan masyarakat atau pun pelapor yang merasa dirugikan terhadap persoalan ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan, Sabtu (5/2/2022).

Kombes Pol Endra Zulpan menyatakan, konteks pendapat yang disampaikan Arteria Dahlan alam sebuah rapat resmi yang harus menggunakan Bahasa Indonesia. Diketahui, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Arteria meminta Jaksa Agung mengganti kepala kejaksaan tinggi (kajati) karena memimpin rapat dengan bahasa Sunda.

"Hal ini diatur dalam Pasal 33 Nomor 24 Tahun 2009 tentang bendera, bahasa, dan lambang negara. Di antaranya bahasa Indonesia wajib digunakan dalam komunikasi resmi," ujar Kombes Pol Endra Zulpan.

Selain tak mengandung unsur pidana, tutur Kabid Humas, hak imunitas Arteria sebagai anggota DPR RI juga menjadi pertimbangan dalam keputusan yang diambil Polda Metro Jaya tersebut. 

Anggota DPR RI, tutur dia, tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena suatu pernyataan atau pendapat yang dikemukakan, baik itu secara lisan ataupun tertulis saat menjalankan tugas.

"Berdasarkan keterangan ahli dan kententuan UU yang diatur dalam Pasal 224 UU RI No 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 terhadap saudara Arteria Dahlan dapat disampaikan tidak dapat di pidanakan sesuai dengan Pasal 1 dalam UU tersebut. Apa yang disampaikan saudara Arteria Dahlan dalam hal ini adalah dilakukan dalam rapat kerja resmi," tutur Kabid Humas Polda Metro Jaya.

Kemudian, Pasal 2 UU Nomor 17 Tahun 2014 Tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3 menyebut anggota DPR tidak dapat dituntut di depan pengadilan karena sikap, tindakan, kegiatan di dalam rapat DPR atau pun di luar rapat DPR yang semata-mata karena hak dan kewenangan konstitusional DPR.

"Hasil koordinasi yang dilakukan tim penyidik dengan ahli bahasa menerangkan, bahwa penyampaian saudara Arteria Dahlan dalam vidio live streaming antara komisi III DPR RI dengan Jaksa Agung dalam rapat kerja tidak memenuhi unsur ujaran kebencian," ucap Kombes Pol Endra Zulpan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut