Sindikat Curanmor Indramayu Terbongkar, Polisi Tangkap 7 Pelaku dan Sita 25 Motor Curian
Rabu, 26 Januari 2022 - 20:37:00 WIB
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama, 4 tahun, 6 tahun, 7 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Indramayu yang sangat responsif terkait pengungkapan kasus sindikat curanmor dan pemalsuan dokumen kendaraan ini.
Editor: Agus Warsudi