2 Tersangka Korupsi RTH Alun-alun Indramayu Segera Diseret ke Meja Hijau
BANDUNG, iNews.id - Dua pejabat yang jadi tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan ruang terbuka hijau (RTH) di Kabupaten Indramayu senilai Rp2 miliar segera diseret ke meja hijau. Penyidik pidana khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar telah melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap III kepada jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi pada 2019 lalu ini, penyidik Kejati Jabar menetapkan empat orang sebagai tersangka. Mereka, dua dari lingkup Pemkab Indramayu dan dua pihak swasta.
Dua pejabat yang jadi tersangka dalam kasus ini adalah, Sunaryo yang saat kejadian tindak pidana korupsi menjabat sebagai Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu dan Bhayu Soekarno Muda selaku Kabid kawasan Perumahan pada Dinas Perumahan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Indramayu.
Sedangkan dari swasta yakni PPP yang merupakan Direktur Utama PT MPG yang bekerja sama dengan Pemkab Indramayu. Sedangkan N merupakan broker atau calo yang meminjamkan bendera jasa konsultan.
Editor: Agus Warsudi