Sindikat Curanmor Indramayu Terbongkar, Polisi Tangkap 7 Pelaku dan Sita 25 Motor Curian

"Tujuh tersangka kami amankan, antara lain KDR (47), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), JA (20), serta TSN (28)," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Kapolres Indramayu menuturkan, satu tersangka ditangkap di Jakarta Timur. Tersangka ini berperan sebagai penyedia STNK palsu untuk kendaraan sepeda motor hasil curian yang telah diubah nomor rangka dan mesinnya.
Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka antara lain, tutur Kapolres, 25 sepeda motor berbagai merek, 18 lembar notice pajak sepeda motor berbagai jenis, satu tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) E 4507 UE, satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Kadirah, satu buah pinset, dua buah palu, satu buah kunci leter Y, satu obeng.
"Kami juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk mencuri motor dan memalsukan dokumen kendaraan," tutur Kapolres Indramayu.
Editor: Agus Warsudi