Sindikat Curanmor Indramayu Terbongkar, Polisi Tangkap 7 Pelaku dan Sita 25 Motor Curian
INDRAMAYU, iNews.id - Polres Indramayu berhasil menggulung sindikat pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di beberapa kabupaten di Jawa Barat. Dalam kasus ini, petugas menangkap tujuh tersangka dan menyita 25 motor hasil curian.
Kapolres Indramayu Polda Jabar AKBP M Lukman Syarif mengatakan, para pelaku pelaku beraksi di beberapa daerah di Jawa Barat. Tempat kejadian perkara (TKP) di Indramayu, para pelaku beraksi di delapan tempat.
"Kemudian di Kabupaten Majalengka dua TKP, Subang dua, Kabupaten Bandung empat, Cianjur satu, Ciamis satu, dan Jabodetabek tiga," kata Kapolres Indramayu didampingi Kasatreskrim AKP Luthfi Olot Gigantara dan Kanit 1 Jatanras Iptu Sunaryo dalam konferensi pers di Mako Polres Indramayu, Rabu (26/1/2022).
AKBP M Lukman Syarif menuturakan, kasus sindikat curanmor ini dapat terungkap berkat kerja sama Polres Indramayu dengan jajaran polres lain di Jawa Barat. Selain mencuri motor, komplotan ini juga memalsukan dokumen kendaraan, baik itu nomor rangka, mesin, dan surat tanda nomor kendaraan (STNK).

"Tujuh tersangka kami amankan, antara lain KDR (47), AR (21), MSK (46), MSL (58), DY (33), JA (20), serta TSN (28)," ujar AKBP M Lukman Syarif.
Kapolres Indramayu menuturkan, satu tersangka ditangkap di Jakarta Timur. Tersangka ini berperan sebagai penyedia STNK palsu untuk kendaraan sepeda motor hasil curian yang telah diubah nomor rangka dan mesinnya.
Barang bukti yang disita dari tangan para tersangka antara lain, tutur Kapolres, 25 sepeda motor berbagai merek, 18 lembar notice pajak sepeda motor berbagai jenis, satu tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) E 4507 UE, satu kartu tanda penduduk (KTP) atas nama Kadirah, satu buah pinset, dua buah palu, satu buah kunci leter Y, satu obeng.
"Kami juga mengamankan sejumlah peralatan yang digunakan pelaku untuk mencuri motor dan memalsukan dokumen kendaraan," tutur Kapolres Indramayu.
Dalam menjalankan aksinya, kata AKBP M Lukman Syarif, para pelaku menerapkan modus operandi melakukan pencurian dengan merusak kunci motor. Kemudian, mereka memalsukan dokumen sepeda motor hasil pencurian itu.
Setelah itu, para pelaku memperjualbelikan motor curian dengan terlebih dahulu merubah nomor rangka dan mesin menggunakan alat khusus yang disesuaikan dengan STNK palsu. Sehingga seolah-olah sepeda motor tersebut memiliki surat-surat.
“Dari rangkaian kegiatan tersebut para tersangka masing-masing mempunyai peran dan keuntungan berbeda. Dari satu unit sepeda motor ataupun STNK, mereka mendapatkan keuntungan paling rendah Rp500.000 sampai paling tinggi Rp3 juta,” ucap AKBP M Lukman Syarif.
Akibat perbuatannya, ketujuh tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 481 KUHP dan atau Pasal 480 KUHP dan atau Pasal 263 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama, 4 tahun, 6 tahun, 7 tahun.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Ibrahim Tompo mengatakan, Polda Jabar memberikan apresiasi tinggi atas kinerja Polres Indramayu yang sangat responsif terkait pengungkapan kasus sindikat curanmor dan pemalsuan dokumen kendaraan ini.
Editor: Agus Warsudi