Sidang Perdana Perceraian Bupati Purwakarta hanya 5 Menit, Dedi Mulyadi Tidak Hadir
Kuasa hukum tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, hingga saat ini Kang Dedi selaku tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta. Pasalnya surat undangan persidangan dikirim ke Subang. Sementara Kang Dedi beralamat di Kabupaten Purwakarta.
"Tadi pemeriksaan berkas. Gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu kami ditolak, karena secara administratif alamat gugatannya salah. Dengan begitu, tergugat belum menerima panggilan gugatan, jadi sidang gugatan ini kami tolak," tutur Ojat Sudrajat.
Ambu Anne sebagai penggugat mengatakan, tidak menggunakan kuasa hukum dalam persidangan cerai. Dalam sidang perceraian ini, dirinya akan fokus pada materi tuntutan, yakni gugatan cerai. Dia bersyukur dalam persidangan pertama ini berjalan lancar.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja. Tapi dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, jadi tadi itu persidangan tidak bisa dilanjutkan, termasuk untuk tahap pertama proses mediasi," ujar Bupati Purwakarta berusia 40 tahun ini.
Sementara itu, Humas PA Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan persidagan gugatan cerai dimulai dengan proses mediasi sebelum akhirnya masuk ke materi pokok gugatan.
Editor: Agus Warsudi