Sidang Perdana Perceraian Bupati Purwakarta hanya 5 Menit, Dedi Mulyadi Tidak Hadir
PURWAKARTA, iNews.id - Sidang perdana penceraian Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika dengan anggota DPR RI Dedi Mulyadi digelar hanya 5 menit di Pengadilan Agama (PA) Purwakarta, Rabu (5/10/2022). Kang Dedi, sapaan akrab Dedi Mulyadi, tidak hadir.
Ambu Anne, sapaan akrab Anne Ratna Mustika, datang menggunakan mobil bernomor polisi T 1 RA ke PA Purwakarta sekitar pukul 08.45 WIB dengan didampingi kakak kandungnya. Sedangkan Kang Dedi diwakili kuasa hukumnya Ojat Sudrajat.
Sudang digelar sekitar 09.00 WIB sebagai mana yang telah dijadwalkan. Kedua belah pihak, pengguggat dan tergugat, hadir tepat waktu. Mereka langsung memasuki ruang Sidang Utama, Umar Bin Khatab.
Persidangan gugatan cerai itu dipimpin oleh Lia Yuliasi, sebagai ketua majelis, dan dua anggotanya, Deni Heriansyah dan Ridho Afrianedy. Sidang perdana ini berlangsung hanya selitar 5 menit.
Persidangan ini ditolak tergugat, dengan alasan surat undangan persidangan kepada tergugat Dedi Mulyadi tidak sesuai dengan alamat sebagai mana yang ada pada keterangan tanda penduduk (KTP) tergugat.
Kuasa hukum tergugat, Ojat Sudrajat mengatakan, hingga saat ini Kang Dedi selaku tergugat belum menerima panggilan gugatan dari PA Kabupaten Purwakarta. Pasalnya surat undangan persidangan dikirim ke Subang. Sementara Kang Dedi beralamat di Kabupaten Purwakarta.
"Tadi pemeriksaan berkas. Gugatan yang dilakakukan oleh penggugat (Anne) itu kami ditolak, karena secara administratif alamat gugatannya salah. Dengan begitu, tergugat belum menerima panggilan gugatan, jadi sidang gugatan ini kami tolak," tutur Ojat Sudrajat.
Ambu Anne sebagai penggugat mengatakan, tidak menggunakan kuasa hukum dalam persidangan cerai. Dalam sidang perceraian ini, dirinya akan fokus pada materi tuntutan, yakni gugatan cerai. Dia bersyukur dalam persidangan pertama ini berjalan lancar.
"Alhamdulillah persidangan pertama lancar, tadi baru pemeriksaan identitas saja. Tapi dikarenakan pihak tergugat tidak hadir, jadi tadi itu persidangan tidak bisa dilanjutkan, termasuk untuk tahap pertama proses mediasi," ujar Bupati Purwakarta berusia 40 tahun ini.
Sementara itu, Humas PA Kabupaten Purwakarta, Asep Kustiwa mengatakan persidagan gugatan cerai dimulai dengan proses mediasi sebelum akhirnya masuk ke materi pokok gugatan.
Menurutnya, keputusan persidangan belum tentu dimenangkan oleh penggunggat karena akan ada beberapa pertimbangan selama persidangan. "Gugatan cerai bisa saja ditolak karena beberapa hal, seperti bukti yang kurang dan beberapa hal lain," ujar Asep.
Editor: Agus Warsudi