BANDUNG, iNews.id - Sidang perkara penyebaran kabar bohong atau hoaks yang menjerat Habib Bahar bin Smith sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung. Dalam sidang, tiga saksi yang dihadirkan mencabut tujuh poin keterangan dalam berita acara pemeriksaan (BAP) kepolisian.
Pencabutan keterangan itu dilakukan karena mereka merasa tidak pernah memberikan pernyataan seperti yang tertuang dalam BAP. Mereka juga menilai polisi telah melebih-lebihkan keterangan para saksi.
Saksi Sebut Ceramahnya Provokatif dan Merasahkan, Begini Sikap Habib Bahar di Persidangan
Tiga saksi yang hadir dan mencabut tujuh poin keterangan dalam BAP itu antara lain, Syarif Hidayatullah selaku MC ketika kegiatan Maulid Nabi, Arief selaku Penanggung Jawab kegiatan Maulid Nabi, dan Dian selaku Kepala Desa Nanjung.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News