Sosok Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
BANDUNG, iNews.id - Sosok Eman Sulaeman, hakim tunggal yang akan memimpin sidang permohonan praperadilan Pegi Setiawan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016. Rencananya, sidang tersebut bakal digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (24/6/2024).
Eman Sulaeman merupakan hakim di PN Bandung dengan pangkat Pembina Tingkat I IV/b. Dia tercatat lahir di Karawang 10 April 1975 dan pernah bertugas di Mahkamah Agung (MA) dengan jabatan Teknis Yustisial.
Jabatan: Hakim Pengadilan Negeri Bandung
Pangkat: Golongan Pembina Tingkat I IV/b
Tempat Lahir: Karawang
Tanggal Lahir: 10 April 1975
Pendidikan: S1 (1999)
Diketahui, sidang gugatan praperadilan Pegi Setiawan digelar di PN Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Gugatan praperadilan Pegi Setiawan telah terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Dalam permohonan atau gugatan praperadilan, pihak termohon atau tergugat Kapolri cq Polda Jabar cq Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar yang diajukan 22 kuasa hukum atas penetapan tersangka Pegi dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan M Rizky Rudiana atau Eky di Cirebon.
Ketua PN Bandung Jon Sarman Saragih mengatakan, sidang akan dipimpin oleh hakim tunggal, yaitu Eman Sulaeman dengan Panitera Pengganti Muhammad Al Atta.
"Berdasarkan agenda, praperadilan Pegi akan dimulai pukul 09.00 WIB. PN Bandung akan independen dalam menangani perkara tersebut," ujar Jon, Jumat (21/6/2024).
Editor: Donald Karouw