Sosok Eman Sulaeman, Hakim PN Bandung Pimpin Sidang Praperadilan Pegi Setiawan
Dia memastikan, persidangan akan berlangsung bebas dan independen. Siapa pun, kata dia tidak diperkenankan mencampuri dalam pengambilan keputusan perkara tersebut.
"Karena itu, saya tetap minta dan mohon, kita percayakan ke pengadilan. Sehingga akan lahir nanti putusan-putusan terbaik dari PN Bandung,” katanya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 kembali mencuat setelah tayang film berjudul Vina: Sebelum 7 Hari.
Masyarakat pun mendesak polisi menuntaskan kasus tersebut. Apalagi masih ada 3 DPO atau buron yang masih bebas berkeliaran, yaitu Pegi, Andi, dan Dani.
Sepekan setelah kasus tersebut kembali viral, penyidik Polda Jabar menangkap Pegi Setiawan pada Selasa 21 Mei 2024. Pria yang bekerja sebagai kuli bangunan itu dituduh menjadi otak pembunuhan Vina dan Eky.
Polda Jabar merespons gugatan praperadilan Pegi Setiawan melalui kuasa hukumnya. Kapolda Jabar Irjen Pol Akhmad Wiyagus menginstruksi Bidang Hukum (Bidkum) Polda Jabar membentuk tim untuk menghadapi gugatan tersebut.
"Bapak Kapolda Jabar telah memerintahkan untuk membentuk tim dari Bidkum (Bidang Hukum) Polda Jabar untuk menghadapi gugatan praperadilan dari tersangka PS atau kuasa hukumnya," ucap Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Rabu (12/6/2024).
Editor: Donald Karouw