Sidak 3 Perusahaan, Satgas Covid KBB Tak Temukan Pelanggaran, tapi Beri Catatan Ini
Hal itu sebagai antisipasi mengingat kasua Covid-19 masih terus muncul dan tidak menutup kemungkinan muncul di lingkungan pabrik. Terlebih mobilitas pegawai, meski ada pembatasan selama PPKM Darurat tetap tidak bisa dihindari.
"Peringatan itu yang kami sampaikan, prokes dijalankan secara disiplin. Kalau sanksi denda materi atau penyegelan terhadap perusahaan, gak ada," ujar Asep.
Kasatpol PP KBB menuturkan, sidak yang dilakukan selama PPKM Darurat ke perusahaan bukan bermaksud untuk mengekang produksi. Tapi lebih kepada membatasi mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Serta menghindari kerumunan di tempat kerja, atau pada saat pekerja masuk dan pulang.
"Harapannya melalui disiplin aturan PPKM Darurat, kasus Covid-19 bisa turun baik dari klaster keluarga ataupun perkantoran. Ini tidak bisa hanya dilakukan oleh kami, pemerintah, dan aparat, tapi harus didukung masyarakat serta swasta," tutur Kasatpol PP KBB.
Editor: Agus Warsudi