get app
inews
Aa Text
Read Next : Warung Nasi di KBB Langgar PPKM, Gaji Pekerja Yatim Piatu Terpaksa untuk Bayar Denda

Sidak 3 Perusahaan, Satgas Covid KBB Tak Temukan Pelanggaran, tapi Beri Catatan Ini

Sabtu, 17 Juli 2021 - 20:48:00 WIB
Sidak 3 Perusahaan, Satgas Covid KBB Tak Temukan Pelanggaran, tapi Beri Catatan Ini
Tim Satgas Covid-19 KBB melaksanakan sidak di tiga perusahaan. (Foto/MPI/Adi Haryanto)

BANDUNG BARAT, iNews.id - Tim Satgas Covid-19 Kabupaten Bandung Barat (KBB) melakukan sidak ke sejumlah perusahaan di tiga kecamatan. Namun, dalam sidak itu, petugas tak menemukan pelanggaran aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat.

Petugas TNI, Polri, Satpol PP, dan Disnaker KBB hanya mengingatkan perusahaan untuk mematuhi aturan dan menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk mencegah klaster penularan Covid-19.

Meski tak menemukan pelanggaran, tim Satgas Covid-19 KBB memberikan catatan penting yang harus menjadi perhatian perusahaan dalam upaya mencegah penyebaran Covid-19.

"Kami beserta tim gabungan sudah sidak di Kecamatan Batujajar, Cipeundeuy, dan Padalarang. Memang tidak ada temuan pelanggaran mendasar, tapi ada beberapa catatan kami yang harus jadi perhatian perusahaan," kata Kepala Satpol PP KBB Asep Sehabudin, Sabtu (17/7/2021).

Dia menyatakan, perusahaan diminta untuk melakukan swab antigen secara acak setiap dua minggu sekali kepada karyawan. Kemudian, mempercepat proses vaksinasi kepada para karyawan, dan menyiapkan klinik di perusahaan untuk penanganan cepat ketika ada yang terpapar. 

Hal itu sebagai antisipasi mengingat kasua Covid-19 masih terus muncul dan tidak menutup kemungkinan muncul di lingkungan pabrik. Terlebih mobilitas pegawai, meski ada pembatasan selama PPKM Darurat tetap tidak bisa dihindari. 

"Peringatan itu yang kami sampaikan, prokes dijalankan secara disiplin. Kalau sanksi denda materi atau penyegelan terhadap perusahaan, gak ada," ujar Asep. 

Kasatpol PP KBB menuturkan, sidak yang dilakukan selama PPKM Darurat ke perusahaan bukan bermaksud untuk mengekang produksi. Tapi lebih kepada membatasi mobilitas masyarakat dari satu tempat ke tempat lain. Serta menghindari kerumunan di tempat kerja, atau pada saat pekerja masuk dan pulang. 

"Harapannya melalui disiplin aturan PPKM Darurat, kasus Covid-19 bisa turun baik dari klaster keluarga ataupun perkantoran. Ini tidak bisa hanya dilakukan oleh kami, pemerintah, dan aparat, tapi harus didukung masyarakat serta swasta," tutur Kasatpol PP KBB.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut