Protes Didakwa JPU 2 Pasal Sekaligus, Habib Bahar: Saya Bingung Kenapa Masih Dilanjutkan?
BANDUNG, iNews.id - Habib Bahar bin Smith memprotes dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (6/4/2021). Dia didakwa dengan pasal kekerasan dan penganiayaan terhadap seorang sopir taksi online bernama Andriansyah.
Dalam sidang yang digelar secara virtual itu, Habib Bahar berada di Lapas Gunung Sindur sedangkan jaksa, hakim, dan kuasa hukum di PN Bandung.
Menanggapi dakwaan yang dibacakan JPU Kejati Jabar, Suharja, Habib Bahar menyinggung soal Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020 yang intinya jaksa menghentikan penuntutan terhadap terdakwa apabila pihak-pihak yang terlibat sudah sepakat berdamai.
Namun, majelis hakim pun lantas memotong dan meminta Bahar untuk tidak memberikan tanggapan berupa jawaban. Hakim lantas mempersilakan Bahar mengajukan eksepsi bila tak terima dengan dakwaan.
"Saya tidak eksepsi, tapi saya bingung perkara diteruskan. Peradilan restorative justice korban keluarga dan pihak lain mencari penyelesaian pada keadaan semua kemudian dicabut atau ditarik kembali di luar pengadilan," ujar Bahar.
Menurutnya, perdamaian antara dirinya dan korban sopir taksi online bernama Andriansyah telah dilakukan. Bahkan, Bahar mengaku telah mengganti kerugian korban setelah upaya perdamaian diterima dan kabar perdamaian tersebut telah diteruskan kepada kepala kejaksaan tinggi. Oleh karenanya, kata Bahar, jaksa seharusnya berperan sebagai fasilitator.
"Seharusnya jaksa fasilitator karena ada perdamaian, ganti rugi. Makanya saya bingung kenapa masih dilanjutkan, diteruskan. Harusnya jaksa menjadi mediator bukan penuntut," katanya.
Hakim pun kemudian mempersilakan kuasa hukum Bahar, Ichwan Tuankotta ikut menanggapi dakwaan tersebut. Ichwan membenarkan bahwa memang sudah terjadi perdamaian antara Bahar dan Andriansyah.
Bahkan, perdamaian dibuat secara tertulis, termasuk keterangan saksi, pencabutan laporan hingga kompensasi yang telah diterima korban.
"Kami sudah menyerahkan berkas itu di tingkat kepolisian dan kejaksaan, makanya klien kami bingung gitu menyampaikan. Karena selama ini berdamai tidak ada apa-apa. Bahkan, nanti kalau jaksa hadirkan korban, silakan langsung," tutur Ichwan.
Sementara itu, jaksa menjelaskan jika berkas tersebut nantinya akan masuk di pertimbangan saat penuntutan.
"Terkait apa yang disampaikan Habib Bahar maupun penasihat hukumnya telah ada perdamaian, namun kami penuntut umum berpendapat harus ada kepastian, makanya dilakukan proses persidangan. (Perdamaian) kami pertimbangkan dalam proses penuntutan," kata Suharja.
Hakim menegaskan, persidangan digelar untuk mengetahui benar atau tidaknya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa.
"Jadi untuk menjadi jelas, benar atau tidak (perbuatan yang didakwakan), kami perlu mendengar apakah kejadiannya benar seperti itu atau ada hal lain," kata hakim.
"Saya berharap yang mulia memutuskan seadil-adilnya," ucap Bahar.
"Insya Allah. Tapi kami belum tentu memuaskan semua orang. Keadilan itu berada di mana nanti kita bicara setelah dengarkan saksi-saksi," kata hakim menjawab Bahar.
Sidang dengan agenda dakwaan itu akhirnya ditutup dan rencananya dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan keterangan saksi-saksi.
Habib Bahar bin Smith diketahui kembali terjerat kasus dugaan penganiayaan. Dia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jabar atas kasus penganiayaan.
Kasus dugaan penganiayaan itu dilaporkan seseorang bernama Andriansyah pada tahun 2018 ke Polda Jabar. Belakangan, Direktorat Reserse Kriminal Umum, menaikkan status terlapor Bahar menjadi tersangka.
Editor: Maria Christina