get app
inews
Aa Text
Read Next : Respons Kepulangan Reni Rahmawati Warga Sukabumi Korban TPPO, Ini Kata Dedi Mulyadi

Kejati Jabar Segera Kirim Nota Pendapat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan

Kamis, 18 Juli 2024 - 19:44:00 WIB
Kejati Jabar Segera Kirim Nota Pendapat Penghentian Penyidikan Pegi Setiawan
Kejati Jabar segera mengirim nota pendapat atas penghentian penyidikan Pegi Setiawan oleh Polda Jabar. (Foto: Ervan David).

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar akan membuat nota pendapat atas penghentian penyidikan Pegi Setiawan (PS). Nota pendapat itu menanggapi surat yang diterbitkan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jabar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya mengatakan, Polda Jabar telah mengirimkan surat pemberitahuan pemberhentian penyidikan atas nama Pegi Setiawan pada pada 12 Juli 2024.

"Pemberitahuannya itu sudah dihentikan penyidikan  atas nama PS. Sikap kami dari jaksa, akan membuat nota pendapat. (Kejati Jabar) akan mengirimkan kembali ke teman-teman penyidik Polda, SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) yang telah dikirimkan ke kami," kata Kasipenkum.

Diketahui, Pegi Setiawan bebas dari jerat kasus kematian Vina dan Eky setelah hakim tunggal Eman Sulaeman mengabulkan gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada Senin 8 Juli 2024.

Sebelumnya, Pegi ditetapkan sebagai tersangka pelaku utama kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Peristiwa kelam itu terjadi pada Sabtu 27 Agustus 2016 malam.

Namun tuduhan itu ternyata tidak berdasar. Polda Jabar tidak memiliki bukti otentik seperti sidik jari Pegi di alat pembunuh, DNA korban di pakaian dan motor Pegi, tidak menunjukkan rekaman CCTV saat peristiwa terjadi.

Editor: Kastolani Marzuki

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut