Berkas Perkara Pegi Setiawan Belum Lengkap, Kejati Beri Waktu Polda Jabar Untuk Lengkapi

BANDUNG, iNews.id - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat (Jabar) telah meneliti berkas perkara Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon. Kejati Jabar menyatakan berkas tersebut masih belum lengkap.
Kasipenkum Kejati Jabar, Nur Sricahyawijaya mengatakan, memberikan kesmepatan kepada Polda Jabar untuk melengkapi berkas tersebut.
"Jaksa peneliti sudah mengirimkan pemberitahuan bahwa hasil penyidikan belum lengkap pada rekan-rekan penyidik Polda Jabar," ujar Nur, Senin (24/6/2024).
Dalam penelitian ini, kata dia tim yang diterjunkan berjulah enam jaksa peneliti untuk memeriksa berkas perkara Pegi Setiawan.
Dia menuturkan, sebelumnya penyidik Polda Jabar menyerahkan berkas perkara Pegi Setiawan kepada Kejati Jabar pada Kamis (20/6/2024). Menurutnya, informasi terkait kelengkapan berkas perkara telah disampaikan kepada penyidik Polda Jabar pada Senin (24/6/2024).
Alat bukti dan fakta dalam berkas Pegi Setiawan dinilai belum memenuhi unsur, sehingga Kejati Jabar memberikan waktu kepada penyidik Polda Jabar untuk melengkapinya.
"Sudah disampaikan pada 24 Juni kemarin dalam bentuk surat P18," ucapnya.
Editor: Kurnia Illahi