get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingatkan Pengusaha soal THR, Menaker: Harus Dibayar

Tunjangan Hari Raya Dicicil Lagi? Buruh Purwakarta Menolak Tegas

Selasa, 06 April 2021 - 15:46:00 WIB
Tunjangan Hari Raya Dicicil Lagi? Buruh Purwakarta Menolak Tegas
Pengusaha diminta tidak lagi membayar THR dengan mencicil. (Foto: Ilustrasi/ist)

PURWAKARTA, iNews.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Purwakarta secara tegas menolak pembayaran tunjangan hari raya (THR) dengan cara dicicil. Alasannya, kebutuhan selama Ramadan dan Idul Fitri dipastikan meningkat, sehingga memerlukan THR secara utuh.

Ketua KSPSI Purwakarta, Agus Gunawan, mengakui THR tahun ini ada wacana pembayaran THR kembali dicicil di tahun ini. Meskipun baru wacana KSPSI tetap menolaknya.  

"Tahun kemarin ada Surat Edaran Menaker yang membolehkan pengusaha membayarkan THR dicicil. Untuk tahun 2021 ini memang baru wacana bahwa THR juga bisa dicicil, tetapi SPSI bersama beberapa serikat pekerja dan serikat buruh lain menolak," kata Agus kepada MNC Portal Indonesia, Selasa (6/4/2021).

Dia menyebutkan alasan penolakan tersebut, yakni Surat Edaran Menaker Nomor M/6/HI.00.001/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 dalam Perusahaan Masa Pandemi Covid-19, tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Alasannya lainnya, pekerja sangat membutuhkan THR secara utuh. 

"Kebutuhan dana selama bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri meningkat sebagai akibat dari kenaikan harga kebutuhan pokok," ujar dia.

Selain itu, kondisi perusahaan di Purwakarta sudah membaik. Meskipun ada perusahaan yang belum bisa berproduksi 100 persen dari kapasitas biasa. "Memang harus diakui bahwa dampak pandemi Covid-19 ini cukup memukul dunia industri," ucapnya

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut