get app
inews
Aa Text
Read Next : Pascabentrok di Areal PG Jatitujuh, 23 Petani dan 1 Anggota DPRD Indramayu Ditangkap

Polres Indramayu Proses Hukum 10 Provokator Bentrok Maut di Areal PG Jatitujuh

Selasa, 05 Oktober 2021 - 09:09:00 WIB
Polres Indramayu Proses Hukum 10 Provokator Bentrok Maut di Areal PG Jatitujuh
Kapolres Indramayu AKBP Mokhamad Lukman Syarif. (Foto: ANTARA)

INDRAMAYU, iNews.id - Petugas Polres Indramayu menangkap 10 orang yang diduga sebagai provokator bentrok maut di lahan tebu PT PG Rajawali II Jatitujuh yang mengakibatkan dua petani meninggal dunia. Ke-10 orang itu merupakan ketua dan anggota Forum Komunikasi Masyarakat Indramayu Selatan (F-Kamis). 

"Yang kami amankan ada 10 orang mereka merupakan pentolan dari gerombolan F-Kamis," kata Kapolres Indramayu AKBP Mokhamad Lukman Syarif, Senin (4/10/2021).

AKBP M Lukman Syarif menyatakan, satu dari 10 orang yang ditangkap merupakan ketua F-Kamis berinisial T karena mereka diduga kuat menjadi provokator dalam bentrokan berdarah yang mengakibatkan dua petani penggarap asal Jatitujuh, Kabupaten Majalengka meninggal dunia.

Sengketa lahan tebu terutama di sekitar Kecamatan Tukdana, Kabupaten Indramayu, sudah terjadi sejak lama. F-Kamis diduga sering menghasut para petani.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut