5 Fakta Sopir Bakar Garasi Mobil Taksi di Gunungbatu Cimahi, Nomor 3 Miris
BANDUNG, iNews.id - Polisi telah menangkap dan menjebloskan AK (62), tersangka pelaku yang membakar pool atau garasi mobil Taksi AA di Jalan Rancabali, Gunungbatu, Kota Cimahi. Pelaku AK terancam hukuman 12 tahun penjara.
Berikut 5 fakta kasus itu berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Cimahi seperti disampaikan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono:
1. Pool atau garasi Taksi AA di Gunungbatu, Kota Cimahi terbakar hebat pada Sabtu (2/10/2021) pagi. Sebanyak 31 unit mobil taksi ludes terbakar. Sedangkan 23 unit lainnya berhasil diselamatkan.
2. Tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis), Satreskrim Polres Cimahi, dan Unit Reskrim Polsek Cimahi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan.
Hasilnya, polisi menemukan barang bukti korek api gas warna kuning, botol berisi bensin jenis Pertalite, dan tas. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi, sesaat sebelum terjadi kebakaran hebat, AK, sopir, keluar dari garasi. Gerak-gerik AK pun terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.
Editor: Agus Warsudi