get app
inews
Aa Text
Read Next : Ini Motif Pelaku AK Bakar Pool Taksi AA di Gunung Batu Cimahi

5 Fakta Sopir Bakar Garasi Mobil Taksi di Gunungbatu Cimahi, Nomor 3 Miris

Senin, 04 Oktober 2021 - 22:29:00 WIB
5 Fakta Sopir Bakar Garasi Mobil Taksi di Gunungbatu Cimahi, Nomor 3 Miris
Petugas Satreskrim Polres Cimahi meminta keterangan saksi di lokasi kejadian, garasi Taksi AA yang terbakar. (Foto: iNews/YUWONO WAHYU)

BANDUNG, iNews.id - Polisi telah menangkap dan menjebloskan AK (62), tersangka pelaku yang membakar pool atau garasi mobil Taksi AA di Jalan Rancabali, Gunungbatu, Kota Cimahi. Pelaku AK terancam hukuman 12 tahun penjara.

Berikut 5 fakta kasus itu berdasarkan hasil penyelidikan Polsek Cimahi seperti disampaikan Kepala Unit (Kanit) Reskrim Polsek Cimahi Iptu Mugiono:

1. Pool atau garasi Taksi AA di Gunungbatu, Kota Cimahi terbakar hebat pada Sabtu (2/10/2021) pagi. Sebanyak 31 unit mobil taksi ludes terbakar. Sedangkan 23 unit lainnya berhasil diselamatkan.

2. Tim Indonesia Automatic Finger Print Identification System (Inafis), Satreskrim Polres Cimahi, dan Unit Reskrim Polsek Cimahi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan. 

Hasilnya, polisi menemukan barang bukti korek api gas warna kuning, botol berisi bensin jenis Pertalite, dan tas. Selain itu, berdasarkan keterangan saksi, sesaat sebelum terjadi kebakaran hebat, AK, sopir, keluar dari garasi. Gerak-gerik AK pun terekam kamera CCTV di lokasi kejadian.

3. Polisi menangkap AK di rumahnya. Kepada petugas AK mengaku membakar garasi mobil taksi karena emosi. AK merasa tak mendapatkan jawaban dan solusi dari perusahaan taksi tempatnya bekerja, atas masalah himpitan ekonomi selama pandemi Covid-19. 

AK telah bekerja sebagai sopir lepas di perusahaan itu sejak 2017 lalu. Selama bekerja sebagai sopir lepas, dia tinggal di mes yang disediakan perusahaan.

Sebelum pandemi, penghasilan AK cukup lancar untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Sedangkan selama pandemi, pendapatannya merosot drastis. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun tak cukup.

Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

4. Pada Sabtu (2/10/2021) pagi, AK mendatangi kantor perusahaan taksi yang masih dalam keadaan kosong. Pelaku AK ingin ada solusi dari pihak manajemen. Lantaran tak mendapatkan jawaban, emosi AK terpancing. 

Petugas Inafis Polres Cimahi mendokumentasikan barang bukti korek api gas, tas merah, dan botol berisi siswa pertalite yang diduga milik tersangka AK. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)
Petugas Inafis Polres Cimahi mendokumentasikan barang bukti korek api gas, tas merah, dan botol berisi siswa pertalite yang diduga milik tersangka AK. (FOTO: iNews/YUWONO WAHYU)

Dia kemudian pergi untuk membeli bensin Pertalite seharga Rp10.000 di SPBU tak jauh dari kantor taksi tersebut. Bahan bakar itu dimasukan ke botol plastik dan tas ransel merah.

AK yang tak memiliki korek api karena tidak merokok, kemudian datang ke mes untuk mendapatkan pemantik. AK kemudian mengambil ban bekas dan menyiramkan bensin dan menyulut korek. Ban bekas itu dibakar lalu didekatkan ke puluhan mobil yang terparkir.

Api dalam waktu singkat membesar. Satu persatu mobil yang terparkir berdempetan di dalam garasi itu terbakar sehingga api merembet membakar gudang dan puluhan kendaraan di dalamnya. 

5. Akibat kebakaran itu, garasi seluas 800 meter persegi dan 31 unit mobil yang terparkir di dalamnya hangus terbakar. Perusahaan Taksi AA mengalami kerugian sekitar Rp3,2 miliar dengan perincian, Rp500 juta bangunan dan Rp2,7 miliar barang serta kendaraan.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut