5 Fakta Sopir Bakar Garasi Mobil Taksi di Gunungbatu Cimahi, Nomor 3 Miris
3. Polisi menangkap AK di rumahnya. Kepada petugas AK mengaku membakar garasi mobil taksi karena emosi. AK merasa tak mendapatkan jawaban dan solusi dari perusahaan taksi tempatnya bekerja, atas masalah himpitan ekonomi selama pandemi Covid-19.
AK telah bekerja sebagai sopir lepas di perusahaan itu sejak 2017 lalu. Selama bekerja sebagai sopir lepas, dia tinggal di mes yang disediakan perusahaan.
Sebelum pandemi, penghasilan AK cukup lancar untuk memenuhi kehidupan sehari-hari. Sedangkan selama pandemi, pendapatannya merosot drastis. Bahkan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari pun tak cukup.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 187 KUHP tentang perbuatan dengan sengaja menimbulkan kebakaran dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
4. Pada Sabtu (2/10/2021) pagi, AK mendatangi kantor perusahaan taksi yang masih dalam keadaan kosong. Pelaku AK ingin ada solusi dari pihak manajemen. Lantaran tak mendapatkan jawaban, emosi AK terpancing.
Editor: Agus Warsudi