INDRAMAYU, iNews.id - Satreskrim Polres Indramayu menangkap tiga pelaku penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat. Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti sebanyak 5.000 liter solar.
Kemudian, satu unit mobil TATA jenis pikap bernomor polisi E 8175 PW yang sudah dimodifikasi dengan bagian bak dapat menampung BBM kapasitas 1.000 liter, dua unit mesin pompa penyedot, tiga selang, dua ember, dan dua gayung.
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif mengatakan, tiga pelaku yang berhasil diringkus tersebut berinisial KD (39), MYD (54) warga Kabupaten Indramayu, dan SG (43) warga Kabupaten Bekasi.
Saat ini, polisi masih memburu tiga pelaku lain, yaitu, ABD (40), TP (45) warga Kabupaten Indramayu, dan CN (40) warga Jakarta. Identitasnya ketiganya sudah teridentifikasi dan sudah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Total tersangka semuanya ada enam. Namun yang baru kami amankan saat ini tiga orang. Yang tiga orang lagi sedang dalam pengejaran," kata Kapolres Indramayu kepada MNC Portal Indonesia (MPI) di Mapolres Indramayu, Selasa (6/12/2022).
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News