get app
inews
Aa Text
Read Next : UMK Indramayu 2023 Diusulkan Naik 6,29 Persen Jadi Rp2.541.996,72

Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Indramayu

Selasa, 06 Desember 2022 - 19:31:00 WIB
Polisi Tangkap 3 Pelaku Penyalahgunaan BBM Bersubsidi Jenis Solar di Indramayu
Kapolres Indramayu AKBP M Lukman Syarif menunjukkan truk yang telah dimodifikasi untuk mengkut BBM bersubsidi jenis solar. (FOTO: ANDRIAN SUPENDI)

AKBP M Lukman Syarif menyatakan, akibat perbuatannya ketiga tersangka dikenakan Pasal 40 angka 9 Jo Pasal 55 UU RI Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Mengubah Ketentuan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

"Dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun, dan pidana denda paling tinggi Rp60 miliar," ucap AKBP M Lukman Syarif.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut