get app
inews
Aa Text
Read Next : 2 Tersangka Korupsi Dana BPR Karya Remaja Indramayu Rp34 Miliar Dijebloskan ke Tahanan

UMK Indramayu 2023 Diusulkan Naik 6,29 Persen Jadi Rp2.541.996,72

Selasa, 06 Desember 2022 - 09:54:00 WIB
UMK Indramayu 2023 Diusulkan Naik 6,29 Persen Jadi Rp2.541.996,72
Ilustrasi upah buruh. (Foto: Ilustrasi)

INDRAMAYU, iNews.id - Upah Minimum Kabupaten (UMK) Indramayu 2023 diusulkann naik 6,29 persen. Usulan itu hasil rapat dewan pengupahan bersama serikat pekerja, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), dan Pemkab Indramayu.

Kepala Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Indramayu Erpin Marpinda mengatakan, rekomendasi kenaikan UMK Indramayu 2023 itu sudah dikirim ke Provinsi Jawa Barat untuk disetujui.

"Jika dinominalkan, kenaikan 6,29 persen tersebut sebesar Rp150.429,57. Setelah ditambah UMK 2022, rekomendasi UMK 2023 Kabupaten Indramayu sebesar Rp2.541.996,72. Hitungan ini mengacu kepada Permenaker Nomor 18 tahun 2022," kata Kadisnakertrans Indramayu, Senin (5/12/2022).

Erpin Marpinda menyatakan, dalam pembahasan rekomendasi besaran UMK tersebut sebenarnya ada tiga opsi. Opsi pertama, berdasarkan usulan serikat pekerja sebesar 10 persen.

Kedua berdasarkan Permenaker Nomor 18 tahun 2022 sebesar 6,29 persen, dan ketiga berdasarkan PP 36 Tahun 2021 sebesar 4,37 persen.

Editor: Agus Warsudi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut