UMK Indramayu 2023 Diusulkan Naik 6,29 Persen Jadi Rp2.541.996,72
Selasa, 06 Desember 2022 - 09:54:00 WIB
"Kemudian kami ambil jalan tengah yang bisa diterima kedua pihak sehingga mengacu pada Permenaker Nomor 18 tahun 2022 yakni sebesar 6,29 persen," ujar Erpin Marpinda.
Perhitungan kenaikan UMK Indramayu 2023 sebesar 6,29 persen itu, tutur Kadisnakertrans Indramayu, dihitung berdasarkan tingkat inflasi ditambah hasil pertumbuhan ekonomi dikalikan faktor alfa, yakni, 6,12 + (0,58x0,30) = 6,29 persen.
Semua data tersebut, tutur dia, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS). "Rekomendasi sudah dikirim ke Jabar, sekarang ini kami masih menunggu kelanjutannya, rencana hasilnya akan diumumkan tanggal 7 Desember 2022," tutur Kadisnakertrans.
Editor: Agus Warsudi