BANDUNG, iNews.id - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar menjebloskan S dan DH, tersangka kasus korupsi dana milik Perumda BPR Karya Remaja Indramayu dari 2020 hingga 2021 sebesar Rp34 miliar, ke tahanan, Senin (5/12/2022). Kedua tersangka ditahan selama 20 hari untuk keperluan penyidikan kasus korupsi tersebut.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Jabar Sutan Harahap mengatakann, tersangka S merupakan Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu. Sedangka tersangka DH merupakan debitur BPR Karya Remaja Indramayu.
"Penetapan S dan DH berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1407/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-1408/M.2.5/Fd.1/12/2022 tanggal 05 Desember 2022," kata Kasi Penkum Kejati Jabar.
Sutan Harahap menyatakan, berdasarkan keterangan keterangan Asisten Pidsus Kejati Jabar Riyono, S dan DH ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana korupsi berupa Penyimpangan dalam Pemberian Kredit di BPR Karya Remaja Indramayu dari 2020 sampai 2021.
"Kedua tersangka ditahan di Rumah Tahanan Negara Klas I Kebonwaru Bandung selama 20 hari terhitung sejak 5 Desember 2022 sampai dengan 24 Desember 2022. Langkah hukum ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Nomor : PRIN-1409 dan 1410/M.2/Fd.1/12/2022 tanggal 5 Desember 2022," ujar Sutan Harahap.
Editor : Agus Warsudi
Follow Berita iNewsJabar di Google News