2 Tersangka Korupsi Dana BPR Karya Remaja Indramayu Rp34 Miliar Dijebloskan ke Tahanan
Kasi Penkum Kejati Jabar menuturkan, perbuatan tersangka S selaku Direktur Utama BPR Karya Remaja Indramayu, yakni, secara melawan hukum memerintahkan pencairan dana untuk kredit yang diajukan tersangka DH selaku debitur.
"Padahal, proses pencairan kredit tidak sesuai prosedur perkreditan dan ada beberapa pengajuan kredit yang diberikan tanpa melalui tahapan-tahapan dan ketentuan perkreditan," tutur Kasi Penkum Kejati Jabar.
BPR Karya Remaja Indramayu, kata Sutan Harahap, merupakan perusahaan milik Pemkab Indramayu. Akibat perbuatan para tersangka mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp34 miliar.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP," ucapnya.
Editor: Agus Warsudi