Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu, Bandar Ditangkap di Sukaraja Sukabumi
Jumat, 18 November 2022 - 14:10:00 WIB
“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dia mengakui bahwa narkoba yang diamankan tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar Wahyudi.
Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Editor: Asep Supiandi