12 Kasus Narkoba di Bongkar Polisi di Cirebon, 15 Tersangka Ditangkap!
CIREBON, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mencatat capaian signifikan sepanjang November 2025 setelah berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari rangkaian operasi tersebut, sebanyak 15 orang pelaku ditangkap dari berbagai wilayah di Kabupaten dan Kota Cirebon.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, menyampaikan belasan kasus itu mencakup peredaran sabu, ganja, obat keras tanpa izin hingga tembakau sintetis. Temuan tersebut menunjukkan masih maraknya praktik peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.
“Total ada 15 tersangka yang kami amankan, terdiri atas tujuh tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja kering, empat tersangka kasus obat-obatan keras, dan satu tersangka kasus peredaran tembakau sintetis,” ujar Sumarni, Senin (17/11/2025).
Kasus-kasus itu tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Cirebon serta satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para tersangka sangat beragam, mulai dari transaksi tatap muka, sistem pembayaran di tempat (COD), hingga pola lain yang masih ditelusuri penyidik.
Dari 12 perkara yang berhasil diungkap, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 24,16 gram, ganja kering 1.153 gram, 1.477 butir obat keras terbatas, dan 7,14 gram tembakau sintetis.
Para pelaku yang terlibat peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar sampai Rp13 miliar.
Editor: Donald Karouw