get app
inews
Aa Text
Read Next : Penggerebekan Kampung Narkoba di Bangka Tengah, 6 Orang Ditangkap 1 Ditembak

12 Kasus Narkoba di Bongkar Polisi di Cirebon, 15 Tersangka Ditangkap!

Selasa, 18 November 2025 - 15:12:00 WIB
12 Kasus Narkoba di Bongkar Polisi di Cirebon, 15 Tersangka Ditangkap!
Polresta Cirebon saat ekspose pengungkapan 12 kasus narkoba sepanjang November 2025. (Foto: Humas Polri)

CIREBON, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polresta Cirebon mencatat capaian signifikan sepanjang November 2025 setelah berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang. Dari rangkaian operasi tersebut, sebanyak 15 orang pelaku ditangkap dari berbagai wilayah di Kabupaten dan Kota Cirebon.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol Sumarni, menyampaikan belasan kasus itu mencakup peredaran sabu, ganja, obat keras tanpa izin hingga tembakau sintetis. Temuan tersebut menunjukkan masih maraknya praktik peredaran barang terlarang di wilayah hukumnya.

“Total ada 15 tersangka yang kami amankan, terdiri atas tujuh tersangka kasus sabu, tiga tersangka kasus ganja kering, empat tersangka kasus obat-obatan keras, dan satu tersangka kasus peredaran tembakau sintetis,” ujar Sumarni, Senin (17/11/2025).

Kasus-kasus itu tersebar di 10 kecamatan di Kabupaten Cirebon serta satu kecamatan di Kota Cirebon. Modus transaksi yang digunakan para tersangka sangat beragam, mulai dari transaksi tatap muka, sistem pembayaran di tempat (COD), hingga pola lain yang masih ditelusuri penyidik.

Dari 12 perkara yang berhasil diungkap, penyidik menyita berbagai barang bukti, di antaranya sabu-sabu seberat 24,16 gram, ganja kering 1.153 gram, 1.477 butir obat keras terbatas, dan 7,14 gram tembakau sintetis.

Para pelaku yang terlibat peredaran sabu, ganja, dan tembakau sintetis dijerat Pasal 114 Ayat 1 dan 2 junto Pasal 112 Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 6 hingga 20 tahun penjara serta denda Rp1 miliar sampai Rp13 miliar.

Adapun tersangka kasus peredaran obat keras tanpa izin dikenakan Pasal 435 junto Pasal 138 Ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Sediaan Farmasi. Mereka terancam hukuman hingga 12 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.

“Kami memastikan akan terus memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukum Polresta Cirebon guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari narkoba,” kata Kapolresta.

Keberhasilan pengungkapan 12 kasus ini disebut menjadi bukti konsistensi Polresta Cirebon dalam menekan peredaran narkoba serta memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkotika.

Editor: Donald Karouw

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut