get app
inews
Aa Text
Read Next : Edarkan Obat Keras Ilegal, Pemuda di Sukabumi Terancam 15 Tahun Penjara

Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu, Bandar Ditangkap di Sukaraja Sukabumi

Jumat, 18 November 2022 - 14:10:00 WIB
Polisi Gagalkan Peredaran Puluhan Paket Sabu, Bandar Ditangkap di Sukaraja Sukabumi
Polisi di Sukabumi menggagalkan peredaran puluhan paket sabu. (Foto: Ilustrasi)

SUKABUMI, iNews.id – Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Sukabumi Kota menggagalkan peredaran puluhan paket sabu. Penggagalan peredaran barang haram itu setelah polisi menangkap seorang bandar sabu di kawasan Gang Manggis I RT 004/001, Desa Sukaraja, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. 

Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Yudi Wahyudi mengatakan, anggotanya mengamankan seorang bandar narkoba yang berinisial DJ (36). Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti puluhan paket kecil narkotika jenis sabu siap edar seberat hampir 15,7 gram. 

“Memang benar bahwa kami kembali berhasil menggagalkan peredaran narkoba jenis sabu dengan menangkap terduga pelaku pengedar narkoba berinisial DJ yang merupakan warga Caringin Gegerbitung, Kabupaten Sukabumi," ujar Wahyudi kepada MNC Portal Indonesia, Jumat (18/11/2022). 


Barang bukti tersebut, kata dia, diperoleh pelaku dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi dan sekitarnya. Selain sabu, polisi juga mengamankan satu unit handphone yang digunakan oleh terduga pelaku untik dijadikan barang bukti. 

“Setelah kami lakukan pemeriksaan terhadap terduga pelaku, dia mengakui bahwa narkoba yang diamankan tersebut didapatkannya dari seseorang untuk diedarkan kembali di wilayah Sukabumi,” ujar Wahyudi. 

Hingga saat ini, DJ masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota untuk kepentingan penyidikan. Atas perbuatannya, terduga pelaku terancam pasal 112 (2), 114 (2) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Editor: Asep Supiandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya

iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut